PADANG, RADARSUMBAR.COM – Masih berdiri di atas fasilitas umum (fasum) tiga bangunan liar (bangli) yang ada di belakang Hotel Pangeran Beach, Kecamatan Padang Barat, di kawasan pinggir Pantai Padang, akhirnya dipasang garis larangan oleh Satpol PP, Minggu (17/4/2022).
Bangunan yang dipasang garis larangan tersebut karena pemilik sengaja mendirikan tempat usaha berupa kafe di fasilitas umum di daerah itu.
“Sebelum dilakukan pemberian garis larangan ini, pemilik sudah kita ingatkan dan disurati untuk membongkar bangunannya sendiri,” ungkap Kasat Pol PP, Mursalim.
Lebih lanjut Mursalim menjelaskan, label yang dipasang oleh pasukan Penegak Perda Pemko Padang di tiga bangunan tersebut bertulisan bahwa tidak boleh melewati lokasi tersebut.