SIMPANGEMPAT, RADARSUMBAR.COM – Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar), Sumatera Barat mengamankan tujuh orang pemandu lagu dalam razia kafe dan tempat karaoke pada Sabtu (16/4/2022) malam.
Kepala Satpol PP Pasaman Barat, Hendri Wijaya di Simpang Empat, Minggu (17/4/2022) mengatakan ke tujuh pemandu karaoke itu diamankan di kafe milik inisial BN yang berada di Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman.
Ia menjelaskan, penjaringan dilakukan berawal dari laporan masyarakat terkait adanya kafe karaoke yang masih beraktivitas di bulan Ramadhan.
Hal itu tentu menyebabkan keresahan dan ketidaknyamanan masyarakat dalam menjalankan ibadah di bulan suci Ramadhan. “Berdasarkan laporan tersebut, tim langsung melakukan monitoring ke lokasi dan melakukan penjaringan,” sebutnya.
Dari aktivitas tersebut tujuh orang pemandu karaoke berhasil diamankan dan dibawa ke kantor Satpol PP untuk dilakukan pemeriksaan.
Ia mengatakan operasional kafe karaoke dan tempat hiburan malam yang ada di Pasaman Barat telah diberikan peringatan dan sudah ditentukan melalui surat edaran bupati agar tempat hiburan tidak beroperasi di saat Ramadhan.