Ia juga mengimbau kepada masyarakat yang hendak mudik untuk selalu mengikuti serta mematuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh pemerintah, serta selalu memperhatikan protokol kesehatan.
Seperti diketahui akibat pandemi COVID-19, dalam dua tahun terakhir pemerintah melarang masyarakat untuk melakukan mudik Lebaran. Namun pada tahun ini seiring dengan mulai menurunnya kasus COVID-19, pemerintah mengizinkan kembali mudik dengan berbagai persyaratan.
Keputusan memperbolehkan mudik tersebut disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo dalam konferensi pers secara daring pada Rabu tanggal 23 Maret 2022 yang lalu.
Persyaratan untuk masyarakat yang akan melakukan mudik Lebaran adalah sudah mendapatkan vaksin kedua, dan vaksin booster. (*/rdr)