PADANG, RADARSUMBAR.COM – Kejaksaan Negeri Mentawai, Sumatera Barat (Sumbar) menjebloskan dua Aparatur Sipil Negara (ASN) di kabupaten setempat ke penjara pada Selasa (19/4/2022) sore karena kasus korupsi yang menjerat keduanya.
Kedua terpidana itu adalah Rahmat Jaya (38) dan Malindas Saleleubaja (40) yang terjerat dalam kasus pembangunan infrastruktur pedesaan berupa pembangunan beberapa ruas jalan dan jembatan di beberapa lokasi pada Kecamatan Pagai Selatan, Mentawai tahun anggaran 2018.
“Hari ini kami melakukan eksekusi badan terhadap dua terpidana dalam kasus tindak pidana korupsi yang telah diputus oleh Mahkamah Agung RI di tingkat kasasi,” kata Kepala Kejari Mentawai Siti Holija Harahap, di Padang, Selasa (19/4/2022).
Sebelum digiring ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Anak Air Padang, kedua terpidana sempat menjalani serangkaian proses administrasi serta kesehatan terlebih dahulu.
Sementara itu Kepala Seksi Pidana Khusus Riza Ardiasyah yang didampingi Kepala Seksi Intelijen Nazif Firdaus menjelaskan kasus kedua terpidana adalah korupsi pembangunan infrastruktur pedesaan di Pagai Selatan pada 2018.
Proyek pembangunan tersebut memiliki pagu anggaran sebesar Rp2.095.350.000 dan akhirnya karena perbuatan para terpidana telah merugikan keuangan negara sebesar Rp658.854.346.
Dalam proyek tersebut Rahmat Jaya (38) diketahui adalah mantan Camat yang menjabat sebagai Pengguna Anggaran (PA), sedangkan Malindas adalah mantan Sekretaris Camat yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). “Sebenarnya dalam kasus ini ada satu terdakwa lainnya, namun belum diputus oleh Mahkamah Agung RI,” jelasnya.