PADANG, RADARSUMBAR.COM – Kejaksaan Negeri Padang (Kejari Padang), Sumatera Barat (Sumbar) menjadi perpanjangan tangan Kejaksaan Agung RI untuk ikut menindaklanjuti kasus dugaan korupsi ekspor minyak goreng (migor) yang sedang ditangani oleh Kejagung untuk Kota Padang.
“Hari ini kami memeriksa dua orang saksi untuk dimintai keterangan terkait Delivery Order (DO) minyak goreng,” kata Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Padang Therry Gutama, di Padang, Senin (25/4/2022).
Ia mengatakan kedua saksi itu berasal dari dua perusahaan berbeda yang merupakan distributor minyak goreng di Padang, serta menerima orderan dari produsen yang sedang berkasus di Kejagung.
Selain memintai keterangan, pihak Kejari Padang juga menyita sejumlah dokumen terkait DO, invoice, faktur pajak, dokumen pengangkutan, dan lainnya.
“Para saksi telah dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) nya, selanjutnya BAP beserta dokumen yang kami sita akan diserahkan ke Kejagung RI,” jelasnya.
Sebelumnya, pemeriksaan yang dilakukan oleh Kejari Padang terkait kasus dugaan korupsi ekspor minyak yang ditangani oleh Kejaksaan Agung di Jakarta.