Puas menganiaya korban, pelaku kata Imran, lalu membawa korban ke rumah orangtuanya dengan tangan diikat menggunakan motor. Mereka bermaksud persoalan ini dapat diselesaikan secara kekeluarga dengan keluarga korban.
Namun, saat korban disuruh mengambil handphone ke kamarnya, korban malah kabur. Hingga keesokan paginya tepatnya pada hari Jumat 22 April 2022 sekitar pukul 06.30 WIB korban ditemukan sudah tergantung di sebuah batang kayu di belakang rumah orangtua korban. Korban ditemukan dalam kondisi sudah tak bernyawa.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi kemudian menangkap kelima pelaku karena diduga telah melakukan penganiayaan terhadap korban sebelum korban ditemukan tergantung. Di tubuh korban ditemukan beberapa tanda-tanda kekerasan.
“Kelima pelaku diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Kelimanya dijerat dengan Pasal 351 KUHPidana tentang Penganiayaan,” tuturnya. (rdr-007)