PADANG, RADARSUMBAR.COM – Tim Opnal Polsek Kuranji meringkus lima pelaku dugaan penganiayaan terhadap Deki Andani (26) warga Nanggalo yang ditemukan tewas dengan posisi tergantung di Kampung Kayu Bajak, RT 03 RW 02, Kelurahan Kuranji, Kecamatan Kuranji pada Kamis (21/4/2022) lalu. Kelima pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolresta Padang Kombes Pol Imran Amir menjelaskan saat jumpa pers di Mapolresta Padang, Selasa (26/4/2022), kelima pelaku masing-masing Randi Hendrian, Edho Fernando (27), Zulfahendri (47), Randi Garcia (31) dan Febrian Juliastra. Kesemuanya merupakan warga Kuranji.
Lebih lanjut Imran menjelaskan, penganiayaan ini bermula ketika pada Kamis 21 April 2022 sekira pukul 20.00 WIB, pelaku Randi Hendrian menjemput korban di warung milik Ucok di Jalan Raya Kuranji, Kelurahan Kuranji, Kecamatan Kuranji. Ia kemudian membawa korban ke rumah pelaku di Simpang Tui, Kelurahan Kuranji, Kecamatan Kuranji.
“Setelah korban dan pelaku sampai di rumah tersebut, di sana sudah menunggu keempat pelaku lainnya yakni Edho Fernando, Zulfahendri, Randi Garcia dan Febrian Juliastra. Kelima orang ini kemudian memukuli korban karena emosi handphone milik adik Randi Hendrian diduga telah dicuri oleh korban,” terang Imran.