Joben menjelaskan, jamaah haji yang akan diberangkatkan ini sudah masuk dalam alokasi kuota haji tahun 1443 H/2022 M berdasarkan nomor urut porsi pada masing-masing kabupaten/ kota.
Tahun ini, usia jamaah haji yang dibolehkan menyelenggarakan ibadah haji, ditetapkan di bawah 65 tahun dengan batasan kelahiran 8 Juli 1957. Dan usia minimal 18 tahun per 4 Juni 2022.
Kemudian ketentuan lain jamaah yang berangkat belum pernah menunaikan ibadah haji atau sudah pernah dengan batas paling singkat 10 tahun sejak menunaikan ibadah haji terakhir.
Sementara itu, Kakanwil Kemenag Sumbar, H. Helmi mengatakan jamaah haji yang belum bisa berangkat untuk tetap bersabar.
“Kita harus ikuti semua ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah Arab Saudi dan Pemerintah Indonesia. Semoga tahun depan, kuota jamaah haji Indonesia kembali normal dan batas usia tidak lagi di bawah 65 tahun,” tuturnya. (rdr)