“Juga Jalur Alternatif Medan, Payakumbuh , Pekanbaru melalui Gadut Kamang hingga Tanjuang Alam ke Biaro, terakhir Jalur Alternatif Maninjau, Bukittinggi melalui daerah Panta,” kata Dody.
Pemerintah telah menetapkan libur nasional hari raya Idul Fitri 2022 pada tanggal 2 dan 3 Mei dan menetapkan cuti bersama Idul Fitri pada tanggal 29 April dan tanggal 4 sampai dengan 6 Mei 2022
Berbeda dengan Idul Fitri tahun lalu, pada tahun ini pemerintah memberikan kelonggaran kepada masyarakat untuk dapat merayakannya dengan berkumpul bersama keluarga.
Kegiatan mudiak tidak dilarang dan tidak dilakukan penyekatan-penyekatan di jalur-jalur lintasan masyarakat yang melakukan perjalanan mudik.
Maka untuk menghindari kemacetan di wilayah hukum Polres Bukittinggi, Kapolres mengimbau kepada masyarakat pengguna kenderaan baik roda empat dan roda dua dapat menggunakan jalur alternatif yang disediakan.
“Juga diimbau kepada warga masyarakat yang sedang liburan Idul Fitri untuk sama-sama menjaga kondusifitas Kamtibmas di Kota Bukittinggi ini,” katanya mengakhiri. (rdr/ant)