SOLOK, RADARSUMBAR.COM – Tim Patroli Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat menangkap seorang pelaku perusakan dan pembakaran kawasan hutan Suaka Margasatwa Barisan di Kabupaten Solok, AY (37).
“AY diamankan petugas RKW VIII Barisan Solok pada 29 Maret 2022. Saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan beserta barang bukti 2 (dua) buah chain saw telah diamankan di Polres Solok untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata Kepala BKSDA Sumbar Ardi Andono keterangan tertulis yang diterima di Padang, Rabu (27/4/2022).
Ia menambahkan, AY yang merupakan warga Koto Hilalang itu diamankan ketika tim melakukan patroli RBM dan menemukan pelaku di lokasi sedang melakukan pembakaran.
Dari hasil pengecekan dan perhitungan, sebutnya diketahui kawasan hutan yang dirusak mencapai luas 9,2 ha.
Ia mengatakan informasi berdasarkan pengaduan masyarakat Nagari Salayo kepada Kepolisian Daerah Sumbar, dan selanjutnya dilakukan peninjauan lokasi bersama dengan BKSDA Sumbar pada Februari 2022, lokasi perusakan berdekatan dengan Ulayat Hutan Tinggi Adat Nagari Selayo.