PADANG, RADARSUMBAR.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menertibkan pedagang buah (PKL) yang ada di kawasan Jalan Sawahan, Kota Padang, Rabu (27/4/2022).
Penertiban tersebut dilakukan karena para PKL tersebut telah melanggar Perda Nomor 11 Tahun 2005, tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Kabid P3D Pol PP Padang, Bambang Suprianto, menyebutkan, sebelumnya tindakan preventif secara humanis telah dilakukan sebagai pengawasan pelanggaran Perda.
“Secara administrasi, Pemilik sudah kita panggil dan juga sudah kita berikan surat perintah bongkar sendiri, namun pemilik belum juga melakukan pembongkaran sendiri,” ujar Bambang dilansir infopublik.id.
Terlihat, Satpol PP Kota Padang, sedang melakukan pembongkaran puing-puing lapak, yang sengaja dipasang menggunakan terpal oleh PKL di atas Trotoar.