JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Bupati Bogor Ade Yasin dan anak buahnya diduga menyuap pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat hingga total Rp1,9 miliar. Tujuannya, agar Kabupaten Bogor memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam audit BPK.
“Ade Yasin menyuap pegawai BPK melalui orang kepercayaannya agar mendapat predikat WTP,” kata Ketua KPK Firli Bahuri saat mengumumkan penetapan tersangka Ade Yasin dan tujuh lainnya di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 28 April 2022.
KPK menetapkan empat tersangka pemberi suap. Yaitu, Ade Yasin, MA Sekdis Dinas PUPR Kabupaten Bogor; IA, Kasubid Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor; dan RT, Pejabat Pembuat Komitmen Dinas PUPR Kabupaten Bogor.
Sedangkan tersangka penerima suap adalah ATM yang merupakan pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat selaku Kepala Sub Auditorat Jabar III/Pengendali Teknis; AM, pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat / Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor; HNRK, pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Pemeriksa; dan GGTR, pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Pemeriksa.
Kasus ini bermula ketika BPK Perwakilan Jawa Barat menugaskan Tim Pemeriksa untuk mengaudit pemeriksaan interim (pendahuluan) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) TA 2021 Pemkab Bogor.
Tim Pemeriksa yang terdiri dari ATM, AM, HNRK, GGTR dan Winda Rizmayani ditugaskan mengaudit berbagai pelaksanaan proyek diantaranya pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor. “Sekitar Januari 2022, diduga ada kesepakatan pemberian sejumlah uang antara HNRK dengan IA dan MA dengan tujuan mengkondisikan susunan Tim audit interim,” papar Firli.
Ade Yasin menerima bocoran dari IA, yang menyebut laporan keuangan Pemkab Bogor jelek dan jika diaudit BPK Perwakilan Jawa Barat akan berakibat opini disclaimer. Selanjutnya Ade Yasin merespon dengan mengatakan, “Diusahakan agar WTP”.
Sebagai realisasi kesepakatan, IA dan MA diduga memberikan uang sejumlah sekitar Rp100 juta dalam bentuk tunai kepada ATM di salah satu tempat di Bandung. ATM kemudian mengatur susunan Tim sesuai dengan permintaan IA, di mana nantinya objek audit hanya untuk SKPD tertentu.
Proses audit dilaksanakan mulai bulan Februari 2022-April 2022 dengan hasil rekomendasi, di antaranya tindak lanjut rekomendasi tahun 2020 sudah dilaksanakan dan program audit laporan keuangan tidak menyentuh area yang mempengaruhi opini.