Ada satu poin yang menjadi perhatian masyarakat, dimana, untuk pusat perbelanjaan, mall, swalayan mandiri, mini market dibatasi jam operasional sampai pukul 21.00 WIB setelah sebelumnya sampai pukul 17.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen.
Sementara, untuk pasar tradisional beroperasi paling lama pukul 20.00 WIB dengan kapasitas 50 persen. Begitu juga dengan pelaku usaha laundry, toko, bengkel kecil, barbershop, salon, outlet handphone, PKL, jual voucher, cuci kendaraan dan warung kelontong dengan jam operasional paling lama pukul 21.00 WIB. (*)
Laman 2 dari 2 Laman