PADANG, RADARSUMBAR.COM – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat (Sumbar) memperpanjang durasi layanan penitipan barang dari keluarga ke warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) atau Rumah Tahanan Negara (Rutan) saat Idul Fitri 1443 H.
“Pada momen Lebaran ini kami memahami banyak keluarga yang hendak membawakan makanan, karena itu durasi layanan penitipan barang diperpanjang dari hari biasa,” kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumbar Muhammad Ali Syah Banna, di Padang, Senin (2/5/2022).
Dengan perpanjangan itu maka layanan yang biasanya dibuka mulai pukul 08.30 WIB- 12.00 WIB, berubah menjadi pukul 08.30 WIB-15.00 WIB dengan sifat situasional sesuai dengan kondisi di Lembaga Pemasyarakatan atau pun Rumah Tahanan Negara (Rutan).
Ia berharap perpanjangan durasi bisa mengakomodir keinginan keluarga untuk menitipkan makanan, kue ataupun sejenisnya saat Lebaran.
“Penerapan ketentuan ini akan melihat kondisi di Lapas atau Rutan, jika memang peminatnya masih tinggi maka durasi tetap diperpanjang besok,” katanya.
Pengubahan waktu penitipan barang tersebut juga diterapkan sejalan dengan layanan komunikasi virtual bagi keluarga yang ingin berkomunikasi dengan narapidana ataupun tahanan.