PADANG, RADARSUMBAR.COM – Unit Opsnal Sat Reskrim Polresta Padang menciduk Sepriandi (30) panggilan Andi karena diduga melakukan pemerasan dan pengancaman di kawasan Pantai Padang, Kota Padang, Kamis (5/5/2022) dini hari.
Ia ditangkap di pinggir jalan depan rumah makan FUJA purus I Kecamatan Padang Barat, Kota Padang.
Kapolresta Padang Kombes Pol Imran Amir menjelaskan, aksi pemerasan tersebut dilakukan pada Rabu (4/5/2022) sekitar pukul 21.00 WIB di batu grup dekat SDN 27 Kelurahan Olo Ladang, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang.
Korban bernama Ladi kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Padang pada tanggal 5 Mei 2022 dengan LP/B/293/V/2022/POLRESTA PADANG/POLDA SUMBAR.
Laman 1 dari 2 Laman