Setelah melalui penyelidikan, tersangka yang hanya tamat SMA ini kemudian diringkus polisi.
Pria yang berdomisili di Jalan Samudera Purus III No.25, Kelurahan Purus, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang ini kemudian digelandang ke Mapolresta Padang untuk proses hukum lebih lanjut.
“Dari tangan tersangka kita amakan barang bukti 1 HP, dan uang tunai Rp2 ribu,” terang Imran.
Imran memaparkan, kronologi kejadian tersebut bermula ketika korban sedang duduk dengan teman laki-lakinya. Kemudian datang tersangka dan memeras korban. Ia meminta korban membelikan 10 bungkus rokok dan lalu mengambil uang korban sebanyak Rp315 ribu. Tak hanya itu, tersangka juga mengambil paksa HP korban. (rdr-007)
Laman 2 dari 2 Laman