JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Seorang polisi wanita (polwan) dari Satuan Lalu Lintas Polresta Ambon dan Pulau-pulau Lease, HH dan seorang pendeta berinisial SA tepergok berselingkuh di kamar rumah Ketua Jemaat Majelis Teratai Kasih di kawasan Galala, Desa Hative Kecil, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon, Maluku.
HH dan Pendeta SA ditangkap pada Rabu (4/5/2022) malam oleh aparat Polda Maluku. Kala itu suami HH yang diketahui seorang anggota Brimob Polda Maluku melapor peristiwa perselingkuhan HH dan SA ke SPKT Polda Maluku terkait perzinaan.
“Suami Brikpol HH sudah melaporkan peristiwa tersebut ke SPKT Polda Maluku terkait perzinahan,” kata Kabid Humas Polda Maluku Komisaris Besar Polisi Mohamad Roem Ohoirat, melalui pernyataan resmi pada Sabtu (7/5/2022) malam.
Ohoirat menegaskan pihaknya tak ingin main-main dengan kasus tersebut dan sehingga langsung meminta bidang Propam untuk mengambil alih kasusnya dan langsung memeriksa. Saat ini, kata dia, Ditreskrimum Polda Maluku segera menindaklanjuti laporan tersebut dan proses pidana perzinaan akan dikedepankan.