Menindaklanjuti pengaduan tersebut, Disnakerin Padang langsung menghubungi perusahaan tersebut. Namun perusahaan tersebut tidak merespon. “Karena tak kunjung direspons, pengaduan ini kemudian kita teruskan ke propinsi untuk ditindaklanjuti,” tuturnya.
Sementara itu, terkait sanksi yang diberikan kepada perusahaan yang belum membayarkan THR, merupakan wewenang dari provinsi.
Dian menambahkan, pengaduan THR sudah ditutup,tetapi pekerja masih bisa mengadukan terkait THR ke website https://poskothr.kemnaker.go.id. (*/rdr)
Laman 2 dari 2 Laman