PADANG, RADARSUMBAR.COM – Dinas Tenaga kerja dan Perindustrian (Disnakerin) Kota Padang menerima lima pengaduan dari pekerja yang tidak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri 1443 H.
Kepala Disnakerin Kota Padang, Dian Fakri mengatakan lima pengaduan tersebut berasal dari lima perusahaan berbeda di Kota Padang.
“Mereka mengadukan karena tidak menerima THR dari perusahaan tempat mereka bekerja,” ujar Dian, Senin (9/5/2022) dilansir infopublik.id.
Laman 1 dari 2 Laman