PADANG, RADARSUMBAR.COM – Penyidik Polresta Padang menetapkan 5 dari 10 orang terduga pelaku penganiayaan terhadap anggota Brimob Polda Sumbar sebagai tersangka. Dua dari tersangka merupakan anak di bawah umur. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara kasus tersebut.
Sementara itu, status salah seorang terduga pelaku, JEP (35) yang juga mantan kiper Semen Padang FC yang kini bermain di PSIS Semarang, masih sebagai saksi.
“Setelah dilakukan gelar perkara dari 10 orang yang sudah diamankan, lima orang ditetapkan tersangka. Dua dari lima orang itu masih di bawah umur,” terang Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Dedy Andriansyah Putra, Selasa (10/5/2022).
Dedy menjelaskan, dari lima tersangka itu, tiga di antaranya langsung dijebloskan ke dalam sel. Sedangkan dua tersangka lagi tidak dilakukan penahanan karena masih di bawah umur.