PADANG, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah Arab Saudi menetapkan sebelum terbang ke Tanah Suci, jemaah haji wajib mengantongi hasil tes PCR negatif COVID-19. Tes PCR (Polymerase Chain Reaction) dilakukan 72 jam sebelum keberangkatan ke Saudi.
Menyikapi hal ini Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) melakukan rapat Koordinasi dengan dinas kesehatan Sumbar, Rabu (11/5/2022) di Ruang Siskohat Kanwil Kemenag Sumbar.
Rapat dihadiri Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Joben bersama seluruh Subkoordinator, JFT dan JFU Bidang PHU. Sementara dari Dinas Kesehatan hadir Kasi Yankes Primer Ratna Dewi, Adminkes Madya Dr. Riena sovianti, Pengelola Haji Putri Ismalya, dan Analis Kesehatan Rira Wahdani.
Dalam pertemuan ini Joben mengatakan seluruh jemaah Sumbar sebelum terbang ke tanah suci harus melakukan tes PCR dan dinyatakan negatif. Sementara untuk ketentuan vaksin, jemaah sudah divaksin COVID-19 minimal dosis ke dua.
“Kami mengimbau seluruh calon jemaah haji Sumatera Barat untuk segera melakukan vaksin. Karena disamping hasil tes PCR, vaksin menjadi syarat mutlak bagi jemaah untuk melakukan perjalanan ibadah haji ke Tanah Suci,” harap Joben.
Ia mengaku menerima informasi dari kabupaten kota, ada jemaah yang belum melakukan vaksin, sementara syarat untuk konfirmasi pelunasan dan pembayaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) minimal harus vaksin dosis 1.
“Waktu yang ada saat ini sangat singkat, untuk itu kami imbau Kemenag kabupaten dan kota untuk mengimbau jemaah haji agar segera melakukan vaksin. Karena jarak dari vaksin 1 dan 2 itu minimal 28 hari. Jika tidak bisa booster, minimal sampai dosis 2,” pesan Joben.