PADANG, RADARSUMBAR.COM – Kepolisian Resor Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) meringkus dua orang narapidana berinisial N dan T buntut kerusuhan yang terjadi di dalam Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Anak Air Padang pada Sabtu (14/5/2022) malam.
“Sejak Sabtu malam kami telah bersiaga di lokasi untuk mengamankan dan menenangkan situasi usai kerusuhan, lalu pada Minggu pagi kami mengamankan dua narapidana yang kedapatan membawa senjata tajam (sajam),” kata Kepala Resor Kota Padang Kombes Pol Imran Amir, didampingi Kasat Reskrim Kompol Dedy Adriansyah Putra, Minggu (15/5/2022).
Warga binaan tersebut yang memiliki hubungan keluarga tersebut langsung digelandang ke Mako Polresta Padang untuk diproses secara pidana atas kepemilikan senjata tajam jenis pisau. Sebelumnya, kerusuhan terjadi di Rutan Padang pada Sabtu malam dipicu oleh warga binaan N yang meminta izin keluar karena ada anggota keluarga yang meninggal.
Hanya saja permintaan itu ditolak oleh pihak Rutan karena tidak sesuai aturan dan tidak dilengkapi dengan syarat administrasi. Warga binaan N yang tidak diterima ditolak oleh pihak Rutan kemudian diduga menghasut puluhan warga binaan lain untuk membuat keributan di Rutan Padang.