JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan remisi khusus untuk 1.252 narapidana Buddha di seluruh Indonesia. Remisi diberikan bertepatan dengan Hari Raya Waisak 2022.
“Pemberian remisi diharapkan dapat memotivasi narapidana untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari,” ujar Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas, Rika Aprianti, dalam keterangan tertulisnya, Senin (16/5/2022).
Dari total penerima remisi, sebanyak 1.245 narapidana menerima remisi khusus I atau pengurangan sebagian. Rinciannya, 116 narapidana menerima remisi 15 hari, 768 narapidana mendapat remisi satu bulan, 211 narapidana memperoleh remisi satu bulan 15 hari, dan dua bulan remisi untuk 150 narapidana.
“Sementara itu, tujuh narapidana lainnya menerima remisi khusus II atau langsung bebas,” kata Rika, dalam keterangan resminya, Senin (16/5/2022).