Rika menjelaskan, remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Diantaranya telah menjalani pidana minimal enam bulan, tidak terdaftar pada register F, serta turut aktif mengikuti program pembinaan.
Ia juga memastikan hak-hak narapidana, seperti pemberian remisi, asimilasi dan integrasi, layanan kunjungan baik tatap muka maupun online, layanan kesehatan dan lainnya tetap diberikan meski masih dalam situasi pandemi COVID-19.
Tak hanya itu, pemberian remisi khusus Waisak juga diklaim menghemat anggaran makan narapidana sebesar Rp739 juta. Dengan rincian Rp735 juta dari 1.245 narapidana penerima remisi khusus I dan Rp3,8 juta dari tujuh narapidana penerima Remisi khusus II. (rdr/cnnindonesia.com)