JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia mengimbau para terdakwa saat memasuki ruang sidang tidak mengenakan atribut keagamaan yang sehari-harinya tidak digunakan oleh terdakwa tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan imbauan itu sebelumnya juga sudah sering disampaikan Jaksa Agung Republik Indonesia Sanitiar Burhanuddin ke jajarannya. “Imbauan tersebut sudah beberapa kali disampaikan oleh Bapak Jaksa Agung,” kata Ketut saat dikonfirmasi, Selasa (17/5/2022).
Ketut mengatakan hal itu agar tidak ada pemikiran di masyarakat bahwa hanya agama tertentu yang melakukan tindak pidana. Ia juga menegaskan, saat persidangan para terdakwa cukup hanya memakai pakaian yang sopan.