PADANG, RADARSUMBAR, COM – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sumatera Barat (Kanwil Kemenkumham Sumbar) sampai saat ini masih memeriksa 25 narapidana (napi) yang memprovokasi dan hendak membuat keributan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Padang pada Sabtu (14/5/2022) malam.
“Kami masih memeriksa 25 orang warga binaan yang dipindahkan dari Rutan Padang karena sempat membuat kericuhan. Tidak tertutup kemungkinan, ke 25 napi tersebut bakal dipindahkan ke Lapas Nusakambangan,” tegas Kepala Kanwil Kemenkumham Sumbar, R Andika Dwi Prasetya, Selasa (17/5/2022).
Ia mengakui, saat ini masih menunggu hasil pemeriksaan terhadap ke 25 orang tersebut. Sementara itu, dua napi berinisial N dan T saat ini masih diperiksa penyidik Satreskrim Polresta Padang karena keduanya membawa senjata tajam.