Menurut Abien, Mahyeldi terlibat dalam proses mendapatkan bantuan dana hibah dari APBD Kota Padang untuk PSP meski sudah dilarang melalui Permendagri Nomor 22 Tahun 2011.
Mahyeldi selaku Ketua Umum PSP tetap mengajukan permohonan bantuan dana hibah untuk PSP ke Pemko Padang.
Singkatnya, Abien menegaskan meminta Jaksa kembali memeriksa dirinya untuk BAP tambahan dan memanggil Mahyeldi selaku Ketua Umum PSP dan Wali Kota Padang serta Andri Yulika selaku Kepala BPKAD Kota Padang waktu itu untuk dimintakan pula keterangannya. (rdr)
Laman 2 dari 2 Laman