JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop dan UKM) menyampaikan perkebunan sawit rakyat yang masih dikelola petani swadaya kecil dengan kepemilikan lahan sekitar 2-4 hektare dapat berkonsolidasi membentuk kelompok tani sehingga bisa mendirikan koperasi.
Adanya konsolidasi tersebut diharapkan dapat mewujudkan pilot project pembangunan industri sawit rakyat pada tahun 2022 sebagai upaya antara lain mengembangkan minyak sawit merah (red palm oil) sebagai solusi mengatasi masalah ketersediaan maupun harga minyak goreng.
“Itu harus segera dipetakan. Kemudian, kita dampingi. Sehingga kemandirian para petani sawit untuk memiliki bargaining position dalam industri sawit skala kecil dapat diwujudkan,” kata Deputi Bidang Perkoperasian Kemenkop Ahmad Zabadi dalam acara diskusi bertema Pengolahan Minyak Goreng Oleh Koperasi: Tantangan dan Peluang, sebagaimana keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (18/5/2022).
Berdasarkan data Kementerian Koperasi dan UKM, terdapat 454 koperasi sawit di Indonesia yang mayoritas di provinsi Riau dengan luas lahan sekitar 23,67 persen dari total area lahan sawit di tanah air.
Misalnya, lanjut dia, salah satu koperasi yang secara mandiri telah mengelola kebun sawit seluas 1.562 hektare bersama sekitar 781 petani selaku anggota, yaitu Koperasi Unit Desa (KUD) Sumber Makmur di Kabupaten Pelalawan, Riau.
Selain itu, juga ada Koperasi Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah Baitul Maal wat Tamwil Usaha Gabungan Terpadu (KSPPS BMT UGT) Sidogiri yang bakal mendirikan koperasi sawit di Kabupaten Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah.
“Dua koperasi tersebut dapat dijadikan pilot project pembangunan industri sawit rakyat,” ucap Zabadi.