Diungkapkannya, ia bersama kliennya juga sudah sepakat dan meminta jadwal ulang untuk selanjutnya dikoordinasikan dengan pihak penyidik, kemudian pada saat itulah pihaknya sepakat untuk melakukan pemeriksaan terhadap Ilham Maulana.
“Rencananya, tanggal 27 Mei mendatang ada jadwal kosong dari klien kami. Kita akan koordinasikan apakah bisa tanggal itu atau ada jadwal lain dari penyidik,”ucapnya.
Ditegaskan oleh Yul Akhyari Sastra, terhadap status tersangka dan adanya perubahan pasal yang disangkakan terhadap kliennya, ia akan melakukan kajian lebih lanjut, dan berkemungkinan juga kita akan melakukan langkah-langkah hukum.
“Yang jelas kita tidak akan lari dari tanggungjawab, akan kooperatif, bertanggungjawab dan langkah-langkah hukum berikutnya kita akan berkoordinasi dengan tim sehingga langkah-langkah kita ini tidak gegabah, tidak merugikan kepada Ilham Maulana sendiri,” tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, Kasatreskrim Polresta Padang Kompol Dedy Adriansyah Putra saat dikonfirmasi, Selasa (17/5) mengatakan, penetapan tersangka terhadap Irham Maulana itu sendiri telah dilakukan sejak 3 hari yang lalu.
Seperti diketahui, kasus dugaan korupsi dana Pokir yang menyeret nama Wakil Ketua DPRD Padang Ilham Maulana ini ditangani Polresta Padang setelah mendapatkan laporan masyarakat pada April 2021.
Laporan menyebutkan bahwa adanya dugaan penyelewengan dana Pokir sehingga dilakukan penyelidikan. Dana pokir yang dicairkan pada 2020 itu menjadi persoalan karena besaran yang diterima oleh warga tidak sesuai dengan besaran yang seharusnya.
Disebutkan kalau penerima diberikan uang Rp1,5 juta, namun beberapa di antaranya diminta untuk mengembalikan sebesar Rp500 ribu. Karena itu polisi kemudian memanggil beberapa pihak termasuk Irham Maulana untuk memproses serta mengklarifikasi laporan dugaan korupsi dana pokir itu. (rdr-007)