PADANG, RADARSUMBAR.COM – Setelah Polresta Padang menetapkan Wakil Ketua DPRD Kota Padang yang juga Ketua DPC Demokrat Kota Padang Ilham Maulana sebagai tersangka kasus dugaan penyelewengan dana pokok pikiran (pokir), Yul Akhyari Sastra selaku Kuasa hukumnya angkat bicara.
Yul Akhyari Sastra yang dihubungi Rabu (18/5/2022) mengungkapkan, SPDP terkait dengan penaikan status kliennya yang merupakan Wakil Ketua DPRD Kota Padang ini telah dilayangkan pada tanggal 9 Mei 2022 yang lalu.
“Setelah sejak bulan Juli 2021 saat SPDP pertama dikeluarkan, klien saya ini disangkakan dugaan pasal 8 UU Tipikor junto pasal 55 KUHP, dimana klien saya ini diduga turut serta dalam dugaan penggelapan dalam jabatan,” ujar Yul Akhyari Sastra.
Namun, setelah sekian lama berlalu, kemudian pada tanggal 9 Mei 2022 yang lalu dalam SPDP yang diterbitkan. Pasal yang disangkakan itu berubah, dimana sekarang pasal yang disangkakan itu adalah pasal 12 huruf e UU Tipikor junto pasal 8 dengan dugaan pemerasan dan penggelapan.
“Hal ini cukup menarik bagi saya karena jarang sekali orang sesudah melakukan pemerasan juga melakukan penggelapan. Namun, kita serahkan semuanya kepada pihak kepolisian karena wewenangnya ada pada mereka.”
“Terhadap klien sendiri, kita sudah sampaikan bahwa kita akan tetap kooperatif, akan melakukan proses polisional ini sebaik-baik mungkin,”ungkapnya.
Dijelaskan oleh Yul Akhyari Sastra, dalam SPDP yang diterbitkan tersebut, pihak penyidik melayangkan surat pemanggilan kepada Ilham Maulana untuk datang melakukan pemeriksaan pada tanggal 17 Mei 2022.
“Memang pada tanggal 17 Mei kemaren direncanakan klien kami dipanggil, namun dikarenakan ada kegiatan kunjungan kerja sebagai anggota DPRD ke luar kota,” tuturnya.
“Sebelumnya pada tanggal 13 Mei, kami sudah melayangkan surat penundaan pemeriksaan kepada penyidik. Kami juga sudah berkoordinasi dengan pihak penyidik menyampaikan surat itu untuk melakukan penundaan dan melakukan penjadwalan ulang,” tambah Yul.