“Praja Wanita kita siagakan setiap hari di lokasi tersebut untuk melakukan pengawasan,” kata Mursalim, Kamis (19/5/2022) dilansir infopublik.id.
Mursalim melanjutkan, dalam rangka menjaga ketertiban dan ketentraman masyarakat serta penegakan Perda 11 Tahun 2005, sejumlah titik lokasi di Kota Padang telah disterilkan dari PKL, ini dalam rangka menjaga keindahan dan ketertiban di Kota Padang.
“Jembatan Siti Nurbaya, Pantai Padang, Tugu Gempa serta pasar-pasar yang ada di Kota Padang telah kita lakukan penataan dan selanjutnya adalah pengawasan,” ungkap Mursalim. (*/rdr)
Laman 2 dari 2 Laman