Polisi juga memeriksa dokumen yang diperlukan terkait kasus tersebut. Sebagai informasi, kasus ini dilaporkan oleh Iriadi pada 5 Mei lalu dengan Laporan Kepolisan Nomor : STTL/173.a/IV/2002/ SPKT/Polda Sumbar, dan diterima Kompol Azhari atas nama kepala SPKT Polda Sumbar.
Dalam laporan tersebut, Iriadi merasa tertipu terkait dugaan pemberian mahar kepada Partai Gerindra sebesar Rp850 juta jelang Pilkada Kabupaten Solok 2020. Dia menghubungi Pandu dengan maksud agar Partai Gerindra membawanya maju menjadi Bupati Solok.
Namun, setelah mahar diberikan, Iriadi tidak mendapatkan tiket dari partai berlambang burung garuda itu untuk maju sebagai salah seorang calon.
Kemudian, uang mahar yang diberikan juga tidak dikembalikan setelah Pilkada selesai digelar. Atas dasar itulah dia kemudian melaporkan Pandu ke polisi. (rdr)