JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Buntut dari kasus kematian pengedar narkoba yang diduga mengalami tindak penganiayaan, sebanyak enam polisi dari Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar telah dicopot.
Para polisi itu lalu dimutasikan ke Mapolda Sulawesi Selatan, lantaran dianggap lalai saat menjalankan tugasnya. “Jadi mereka saat dalam menjalankan tugasnya lalai,” kata Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana, Senin (23/5/2022).
Enam polisi tersebut di mutasi ke bagian Pelayanan Masyarakat (Yanma) Polda Sulsel berdasarkan adanya surat telegram STR/290/V/KEP/2022 per tanggal 18 Mei 2022. Hal itu dilakukan kata Komang agar proses penyelidikan kasus kematian pengedar narkoba itu bisa berjalan lebih mudah.
“Dari perintah kapolda, ke 6 anggota narkoba itu ditarik ke polda untuk ditempatkan di Yanma Polda Sulsel agar mempermudah pemeriksaan dan mereka juga bisa fokus,” jelasnya.
Meski demikian, Komang mengaku masih menunggu hasil pemeriksaan dari pihak Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulsel dan hasil autopsi jenazah pengedar narkoba tersebut sehingga bisa disimpulkan kelanjutan kasus ini.