Jon Pandu menegaskan, sumbangan tersebut merupakan persoalan dengan partai dan bukan dirinya secara pribadi. Menurutnya, tudingan mahar politik membuat preseden buruk terhadap Partai Gerindra dan dirinya sebagai pribadi.
“Negara kita negara hukum, silakan menempuh jalur hukum seperti yang beliau sampaikan di sejumlah media online. Sekarang saya fokus kerja saja. Proses ini biarkan berjalan seperti air mengalir,” ungkapnya.
Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Solok tersebut juga mengharapkan seluruh tokoh masyarakat, tokoh adat dan tokoh agama di Kabupaten Solok, tidak diam dengan kondisi masyarakat saat ini.
Masalah ini bermula saat Wakil Bupati Solok, Jon Firman Pandu dilaporkan oleh salah satu kontestan Pilkada Kabupaten Solok 2020, Iriadi Dt Tumanggung ke Polda Sumbar, Kamis (5/5/2022).
Laporan dengan Surat Tanda Terima Laporan Kepolisan Nomor : STTL/173.a/IV/2002/ SPKT/Polda Sumbar diterima oleh Kompol Azhari. R a.n. KA SPKT Polda Sumbar.
Pada Senin kemarin, Polda Sumbar sudah memeriksa istri Jon Pandu sebagai saksi dalam laporan tersebut. “Hingga kini kita masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan belum ada penetapan tersangka,” jelas Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Satake Bayu, Selasa (24/5/2022) siang.
Dalam laporan, Iriadi Dt Tumanggung mengaku dirinya merasa tertipu terkait dugaan pemberian mahar kepada partai Gerindra jelang Pilkada Kabupaten Solok 2020 lalu. Jumlahnya mencapai Rp850 juta. (rdr)