AROSUKA, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah Kabupaten Solok, Sumbar memecat dan langsung mengeluarkan surat pemberhentian Wali Nagari Paninjauan, Kecamatan X Koto Diatas berinisial DI secara resmi setelah didesak ratusan warga untuk mundur karena diduga berbuat asusila.
“Sesuai dengan aturan yang ada, jika terjadi pelanggaran di pemerintahan nagari tentu akan diproses,” kata Bupati Solok Epyardi Asda, Rabu.
Selain itu, Pemkab Solok juga telah mengadakan rapat dengan OPD terkait untuk segera memberikan solusi atas persoalan tersebut.
Berdasarkan hasil rapat tersebut, Pemkab Solok memutuskan bahwa oknum wali nagari Paninjauan itu telah diberhentikan dari jabatannya dan digantikan oleh pelak sana tugas (Plt) sementara hingga menemukan penggantinya.
Selain itu, dasar pemberhentian wali nagari dalam undang-undang ada tiga yakni, habisnya masa jabatan, meninggal dunia, dan berhenti atau mengundurkan diri.
“Wali Nagarinya juga sudah bersedia mengundurkan diri. Nah tentu ini akan mempercepat putusan pemerintah daerah untuk memberhentikan dan mengganti dengan Plt,” ujar dia.
Menurutnya Pemkab Solok telah merespons cepat terhadap apa yang diinginkan oleh warga nagari setempat. “Selagi itu untuk kepentingan masyarakat banyak, Insha Allah kita segera lakukan,” ujar dia.