PARIAMAN, RADARSUMBAR.COM – Kepolisian Resor Kota Pariaman, Sumatera Barat menangkap warga Kecamatan Sungai Garinggiang, Kabupaten Padang Pariaman SH (28) karena diduga menjadi pelaku penipuan terhadap sejumlah Agen BRILink yang uang hasil penipuannya digunakan untuk judi ‘online’ atau daring.
“Dari pengakuan tersangka ada tujuh Agen BRILink yang menjadi korban pelaku dengan total kerugian Rp8 juta,” kata Kapolres Pariaman AKBP Abdul Azis melalui Kasatreskrim Polres Pariaman AKP Muhammad Arvi saat jumpa pers di Pariaman, Rabu.
Ia mengatakan modus operandi pelaku yang ditangkap di Sungai Limau pada Sabtu (21/5) tersebut yaitu meminta korban mengirimkan uang kepada nomor yang telah diberikan pelaku.
Setelah uang dikirimkan, pelaku berpura-pura mengambil uang di motor namun yang bersangkutan langsung melarikan diri dengan sepeda motornya.
Pelaku ditangkap korban di Sungai Limau usai melakukan aksi dan akan melarikan diri. Peristiwa tersebut pun dilaporkan warga kepada kepolisian setempat dan diteruskan ke Polres Pariaman.
Ia menyampaikan meskipun pelaku sekitar satu bulan ini melakukan aksi tersebut setidaknya sejumlah Agen BRILink dari tiga kecamatan di Padang Pariaman menjadi korban yaitu Sungai Garinggiang, Sungai Limau, dan Batang Gasan telah menjadi korban.