“Kenapa di satu kapal ada dua nakhoda. Kenapa seorang pejabat bisa melantik tanpa melihat dokumen sebuah organisasi,” sesalnya.
Kabid Hukum PORBBI Sumbar, Jayat membeberkan, anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) baru dibuat pada tahun 2010.
Kemudian, pada Mubes kedua yang dilaksanakan pada 22 Desember 2018 di Payakumbuh, menghasilkan keputusan Mubes tidak membahas AD/ART, menghapus tim formatur, dan memilih ketua dengan voting.
“Kemudian pengurus yang terpilih pada mubes ingin meningkatkan organisasi PORBBI lebih baik, dengan membuat legalitas ke Kemenkumham,” katanya.
“Namun, nama persatuan tidak disetujui lagi karena sesuai aturan tidak boleh ada nama persatuan namun perkumpulan,” ujarnya.
Akhirnya, disetujui nama Perkumpulan Olahraga Buru Babi (PORBBI) Sumbar. “Yang disepakati itu dan dibuat akta dan izin legalitas sampai keluar izin Menteri Hukum dan HAM nomor AHU-0007396.AH.01.07.TAHUN.2019 tanggal 22 Juli 2019,” katanya.
“PORBBI Sumbar kita sudah terdaftar di badan Kesbangpol Sumbar pada 24 Maret 2020 nomor 220/149/Poldagri/BKPol/2020. Itulah perkumpulan kita yang sah,” tegasnya.
Jumpa pers tersebut, dihadiri oleh PORBBI Kota Padang, PORBBI Padang Pariaman, PORBBI Pesisir Selatan dan PORBBI Limapuluh Kota.
Terpisah, Ketua PORBBI Sumbar yang dilantik Wagub Sumbar Audy Joinaldy, Rizal Falepi menanggapi santai terkait hal tersebut.
“Nggak usah diladeni. Dia kan belum pernah klarifikasi. Orang ngomong kayak gitu biar saja, kami tidak mau meladeni,” katanya saat dihubungi sejumlah wartawan.
Riza melanjutkan, berkumpul dan berserikat dijamin oleh undang-undang. “Lalu apa masalahnya?. Semua prosedur hukum kami lewati, nama di notaris pun berbeda. Jadi apa yg mau dipersoalkan?,” ujarnya.
Wakil Gubernur Sumbar Audy Joinaldy menegaskan pelantikan tersebut sah-sah saja. “Namanya berbeda, jadi sah saja dan organisasi dengan nama berbeda,” kata dia. (rdr-007)