PADANG, RADARSUMBAR.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, kembali menertibkan cafe yang menggunakan live musik di Atom Center Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Belakang Pondok, Kecamatan Padang Selatan, Sabtu (28/5/2022).
Kabid Tibum Satpol PP Kota Padang, Deni Harzandy mengatakan, penertiban dilakukan karena telah melanggar Perda 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Tibumtranmas).
“Kita tertibkan dan amankan 6 unit alat elektronik berupa 1 unit televisi, 4 unit Speaker, serta 1 unit wireless mic di 4 titik cafe yang ada di kawasan Atom Center, Barang bukti tersebut kita amankan ke Mako,” ungkap Deni.
Laman 1 dari 2 Laman