BUKITTINGGI, RADARSUMBAR.COM – Polres Bukittinggi, Sumatera Barat menangkap dua orang ayah yang diduga mencabuli anaknya masing-masing, satu diantaranya bahkan telah hamil hingga enam bulan.
Kasatreskrim Polres Bukittinggi, AKP Ardiansyah Rollindo di Bukittinggi, Senin (30/5/2022), mengatakan dua kasus pencabulan itu terjadi di Bukittinggi dan Kabupaten Agam.
“Kasus pertama terjadi di salah satu daerah di Kecamatan Mandiangin Koto Selayan, Bukittinggi, pelaku inisial SH (69) pekerjaan buruh tani, korban berumur 16 tahun merupakan anak kandungnya sendiri dan dinyatakan sudah hamil enam bulan,” katanya.
Dari pemeriksaan terhadap pelaku yang ditangkap pada Sabtu (21/5/2022) itu, korban telah dicabuli hingga tujuh kali di rumah yang mereka tempati.
“Pelaku tinggal bersama sepasang anaknya di rumah itu, sementara istrinya sudah meninggal tiga tahun lalu, pemerkosaan terhadap anak kandung ini sudah terjadi sejak 2021 lalu, perbuatan bejat itu akhirnya diketahui karena korban mengaku kepada saudaranya,” kata dia.
Pelaku kemudian dilaporkan oleh saksi yang merupakan salah satu anaknya yang lain untuk menghindari amukan massa dan kemarahan keluarga besar lainnya.