SOLOK, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah Kota Solok, Sumatera Barat berkomitmen mewujudkan perlindungan anak terpadu berbasis masyarakat (PATBM) pada tingkat kelurahan sebagai upaya menuju kota layak anak tingkat nindya.
“Komitmen diwujudkan melalui penandatangan kesepakatan bersama aktivis Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat pada tingkat kelurahan,” kata Kepala Bidang Perlindungan Pemenuhan Hak Anak dan Data Dinas Dinas Pemberdayaan Masyarakat Perempuan dan Perlindungan Anak Jufni di Solok, Senin (30/5/2022).
Ia menyampaikan hal itu pada sosialisasi Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat sekaligus penandatanganan komitmen diikuti 65 peserta mewakili 13 kelurahan dari unsur tokoh masyarakat dan pemerintah tingkat kelurahan.
Menurut dia Kota Solok pada 2021 telah mendapatkan apresiasi dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI sebagai Kota Layak Anak Tingkat Madya.
Apresiasi ini berkat dukungan semua pihak yakni Gugus Tugas Kota Layak Anak dan pemangku kepentingan terkait dalam menyukseskan program nasional perlindungan anak yang memiliki 24 indikator sesuai dengan regulasi nasional.
Kemudian pada 2022, pihaknya sedang berupaya untuk menjadikan Solok sebagai Kota Layak Anak tingkat Nindya.
“Salah satu indikator yang belum dipenuhi yakni memfasilitasi pembentukan aktivis Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat yang berada di tingkat kelurahan dan hari ini dilakukan sosialisasi PATBM dengan melibatkan unsur tokoh masyarakat pada 13 Kelurahan di Kota Solok,” kata dia.
PATBM mempunyai tujuan meningkatkan peranan aktif masyarakat tingkat kelurahan untuk melakukan pencegahan dan penanganan permasalahan anak sesuai dengan kapasitas masyarakat yang mengedepankan prinsip-prinsip perlindungan anak.