“Sehingga kasus-kasus yang selama ini dilaporkan kepada dinas merupakan bukti bahwa semua pihak telah berperan memberikan upaya perlindungan hak anak dan selama ini peranana itu belum terorganisasi dengan baik,” ujarnya.
Ia berharap dengan kehadiran aktivis PATBM pada 13 kelurahan di Kota Solok, akan mengoptimalkan peranan masyarakat dalam program perlindungan hak anak.
“Di satu sisi kami juga mengharapkan pemerintah kelurahan mengusulkan kegiatan PATBM dalam rapat koordinasi pembangunan daerah supaya peranan Aktivis PATBM dapat dianggarkan dalam perencanaan program kelurahan,” kata dia
Sementara Manajer Program Yayasan Ruang Anak Dunia Wanda Leksmana selaku pemateri sosialisasi menekankan pentingnya program perlindungan anak terpadu berbasis masyarakat di tingkat kelurahan yang dikenal dengan PATBM.
Ini merupakan upaya mengoptimalkan peranan aktif masyarakat dalam program perlindungan anak yang telah diatur dalam Pasal 72 ayat (3) UU 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Ia memaparkan terdapat delapan ketentuan peranan masyarakat, diantaranya memberikan informasi melalui sosialisasi dan informasi mengenai hak anak dan peraturan perundangan undangan tentang anak serta berperan melakukan pemantauan, pengawasan, dan ikut bertanggungjawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak.
“Program PATBM sudah diperkenalkan oleh Kementerian PPPA RI sejak 2016, sehingga daerah harus menindaklanjuti program tersebut supaya terlaksana di setiap daerah sesuai dengan kewenangan pemerintah daerah,” kata dia. (rdr/ant)