SIMPANGEMPAT, RADARSUMBAR.COM – Bupati Pasaman, Sumatera Barat Benny Utama memberhentikan sementara Wali Nagari (kepala desa) Panti, Kecamatan Panti periode 2016-2022 Yefri Aldi terkait hasil temuan Inspektorat setempat tentang penggunaan dana nagari senilai Rp1,6 miliar.
Surat keputusan pemberhentian sementara itu ditandatangi oleh Bupati Pasaman Benny Utama Nomor : 188.45/236/BUP-PAS/2022 pada tanggal 27 April 2022.
“Berdasarkan hasil temuan khusus Inspektorat maka wali nagari Panti diberhentikan sementara. Nilai temuan itu mencapai Rp1,6 miliar,” kata Kepala Inspektorat Pasaman Barat Amdarisman saat dihubungi di Simpang Empat, Selasa (31/5/2022).
Menurutnya pemberhentian sementara selama tiga bulan sejak surat keputusan keluar. Jika memang tenggang waktu tiga bulan wali nagari itu bisa menyelesaikan temuan senilai Rp1,6 miliar itu maka akan diangkat kembali sebagai wali nagari.
“Selesaikan temuan maka akan diaktifkan kembali. Jika tidak mampu menyelesaikan dalam waktu tiga bulan maka akan diberhentikan definitif dan akan ditindaklanjuti sesuai aturan yang ada,” tegasnya.
Ia berharap wali nagari itu bisa menyelesaikan hasil temuan inspektorat tentang penggunaan keuangan pemerintah nagari dengan cepat.
Sementara itu Kepala Dinas Pemberdayaan dan Masyarakat Pasaman Patrison saat dikonfirmasi juga membenarkan tentang pemberhentian atau penonaktifan sementara wali nagari Panti itu. Menurutnya Wali Nagari Panti diberhentikan sementara untuk untuk menyelesaikan temuan dari inspektorat.
“Dia diberhentikan sementara berdasarkan hasil temuan Inspektorat tentang penggunaan dana nagari,” katanya.