PADANG, RADARSUMBAR.COM – Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumbar melakukan pendalaman informasi terkait masyarakat yang mendapat sertifikat vaksin penguat (booster) COVID-19, padahal belum pernah divaksin dosis ketiga sama sekali.
“Informasi ini kami terima dari masyarakat yang berdomisili di Kota Padang, Kabupaten Pasaman Barat dan Kabupaten Solok. Mereka tiba-tiba memiliki sertifikat vaksin penguat ketika membuka riwayat sertifikat vaksin pada aplikasi PeduliLindungi, padahal belum pernah,” kata Kepala Ombudsman perwakilan Sumbar Yefri Heriani di Padang, Rabu (1/6/2022)
Menurut dia, kejadian tersebut membuat masyarakat merasa dirugikan dan menganggap ada yang telah menggunakan data tanpa sepengetahuan mereka.
Lebih lanjut, ia mengatakan masyarakat menyampaikan bahwa sertifikat vaksin penguat juga akan diperoleh anggota keluarga lainnya apabila berada pada Kartu Keluarga (KK) yang sama.
“Hal tersebut membuat masyarakat khawatir data pada KK dan KTP disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, begitu juga data vaksin mereka,” kata dia.
Menerima informasi ini Ombudsman melihat hal ini terkait dengan keamanan data masyarakat, kesewenang-wenangan dalam menggunakan data penduduk, kevalidan data vaksin secara nasional hingga anggaran negara yang telah digunakan.