BALI, RADARSUMBAR.COM – Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Bali menyita lebih dari 11.000 liter bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi yang ditimbun oleh dua pelaku berinisial SM dan AY di Desa Pengambengan, Jembrana.
Direktur Polairud Polda Bali Kombes Pol. Soelistijono saat jumpa pers di Denpasar, Kamis, menyampaikan kepolisian menyita total 57 drum yang masing-masing berisi kurang lebih 200 liter solar subsidi. Dengan demikian, total BBM yang ditimbun mencapai 11.400 liter.
Ia menjelaskan BBM bersubsidi itu seharusnya digunakan untuk kapal-kapal nelayan berbobot di bawah 30 gross ton (GT), tetapi pelaku menimbun solar itu dan kemudian dipergunakan untuk kapal di atas 30 GT.
“Mereka sendiri punya kapal di atas 30 GT sehingga dia akan gunakan untuk kapalnya (yang bobotnya) di atas 30 GT dan sebagian dijual. Harusnya mereka (menggunakan BBM) nonsubsidi, (yang) harganya Rp14.000 sekian,” kata Soelistijono.
Ia meyakini keuntungan yang diperoleh pelaku dari aksi penimbunan itu mencapai 2 kali lipat karena harga BBM jenis solar yang bersubsidi sekitar Rp5.150 per liter.
Polairud Polda Bali dari hasil pemeriksaan awal menduga pelaku juga menjual BBM bersubsidi itu ke pihak lain.