SIMPANGEMPAT, RADARSUMBAR.COM – Kejaksaan Negeri Pasaman Barat (Pasbar), Sumatera Barat menaikkan status perkara dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan belanja jasa konsultasi penyusunan perencanaan pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah tahap 1 tahun 2017 ke penyidikan, Jumat (3/6/2022).
“Hari ini kita naikkan status perkara pekerjaan belanja jasa konsultasi penyusunan DED (Detail Engineering Design (DED) atau perencanaan pembangunan RSUD tahap I Pasaman Barat tahun anggaran 2017 dengan nilai kontrak Rp1.751.761.000 ke penyidikan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat Ginanjar Cahya Permana di Simpang Empat, Jumat (3/6/2022).
Ia mengatakan naiknya status perkara ini ke penyidikan merupakan bukti keseriusan pihaknya dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi di Pasaman Barat.
Menurutnya perkara itu merupakan hasil pengembangan penyelidikan perkara pekerjaan pembangunan RSUD Pasaman Barat yang terlebih dahulu sudah dinaikkan statusnya ke penyidikan beberapa waktu lalu.
Ia menjelaskan dari hasil pengembangan penyelidikan yang telah dilakukan terhadap pembangunan RSUD Pasaman Barat tahun anggaran 2018 sampai 2020 (multi Years) tersebut, tim penyidik Kejaksaan Negeri Pasaman Barat juga menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan perencanaan rumah sakit yang di kerjakan oleh PT YODYA KARYA (Persero) cabang Pekanbaru.
Dalam pembangunan RSUD Pasaman Barat tersebut, katanya konsultan perencana melakukan kesalahan dalam penyusunan DED/perencanaan sehingga kesalahan penyusunan itu telah mengakibatkan adanya kerugian negara.
Ia juga mengikatkan kepada seluruh oknum yang melaksanakan kegiatan yang menggunakan keuangan negara agar di tahun 2022 dan seterusnya jangan ada lagi sedikitpun mempunyai niat melakukan penyimpangan dalam pekerjaan proyek.
Mulai dari perencanaan, pelelangan, pengawasan dan pelaksanaan yg dapat merugikan keuangan negara dalam bentuk apapun.