PAYAKUMBUH, RADARSUMBAR.COM – Belasan sepeda motor yang merupakan barang bukti tilang masih terparkir di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Payakumbuh, Sumatera Barat karena tidak kunjung dijemput oleh pemiliknya.
“Saat ini di Kejari Payakumbuh masih ada sekitar 12 kendaraan barang bukti tilang yang belum dijemput oleh pemiliknya,” kata Kepala Kejari Payakumbuh Suwarsono di Payakumbuh.
Dia mengatakan beberapa dari kendaraan tersebut sudah ada yang berada berbulan-bulan di kantor Kejari Payakumbuh.
“Ada yang dua bulan dan ada yang sudah tiga bulan belum juga dijemput hingga saat ini. Padahal kami mempermudah untuk penjemputan barang bukti tilang ini,” ujarnya didampingi Kasi Pidum Adhityha.
Untuk itu dia mengimbau agar masyarakat yang merasa memiliki sepeda motor yang sempat di tilang agar segera menjemput kendaraannya ke Kejari Payakumbuh.
“Langsung aja datang ke kantor Kejari Payakumbuh tepatnya di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) kami dan serahkan bukti telah melakukan setoran dendanya,” katanya.