PADANG, RADARSUMBAR.COM – Wakil Bupati Solok, Jon Firman Pandu memenuhi undangan klarifikasi Polda Sumbar hari ini (3/6/2022).
Orang nomor dua di Kabupaten Solok yang saat ini berselisih dengan Bupati Epyardi Asda itu menjadi saksi keenam dalam kasus mahar politik atas laporan Iriadi Dt Tumanggung.
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Satake Bayu Setianto kepada Radarsumbar.com mengatakan, Wakil Bupati Solok dipanggil memenuhi undangan klarifikasi. Dia datang ke Mapolda Sumbar sekitar pukul 13.30 WIB.
“Yang bersangkutan diperiksa dan dituangkan dalam berita acara wawancara. Dengan diperiksanya Wabup, berarti sudah ada enam saksi yang memberikan keterangan,” sebut Satake.
Dia mengatakan, usai pemeriksaan, pihaknya kemudian akan mendalami penyelidikan dengan memeriksa pihak-pihak terkait lainnya. Lalu, memenuhi alat bukti. “Hingga saat ini, belum ada penetapan tersangka,” tutup Satake.
Sebelumnya, istri dari Wakil Bupati Solok Jon Firman Pandu diperiksa Polda Sumbar pada Senin (23/5/2022). Saat pemeriksaan, istri orang nomor dua di Kabupaten Solok itu masih berstatus saksi.