Pelapor merupakan salah seorang pengurus Masjid Ihsan, Fajri Putra yang pertama kali mengetahui aksi pelaku ketika ia hendak menjemput proposal di sebuah toko.
“Ketika salah seorang panitia datang untuk mengambil proposal, ternyata keterangan dari pihak toko, proposal sudah diambil yang mengaku dari panitia,” kata Rita.
Ketua Pemuda Inkorba, Nofrianto Boyon mengatakan salah seorang pelaku sebelumnya juga sudah pernah berurusan dengan kepolisian.
“Kalo tidak salah, ia juga pernah ditahan dengan kasus pencurian dan perkelahian, semoga kejadian ini tidak terulang lagi, kami memang akan melaksanakan acara Khatam Al Quran,” katanya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 378 jo 372 jo 64 KUH pidana tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman kurungan penjara lima tahun. (rdr/ant)