BUKITTINGG, RADARSUMBAR.COM – Polisi Kota Bukittinggi, Sumatera Barat menangkap tiga orang yang diduga melakukan penipuan dengan modus menjemput proposal milik salah satu masjid di daerah setempat, dua diantaranya adalah pasangan suami istri (pasutri).
Kapolsek Kota Bukittinggi, Kompol Rita mengatakan ketiganya ditangkap setelah adanya laporan dari pengurus masjid yang mengetahui aksi tersebut.
“Mereka diamankan di daerah Sarojo berdasarkan informasi masyarakat, dalam menjalankan aksinya, pelaku mengambil proposal milik panitia Khatam Alquran Masjid Ihsan Inkorba yang telah dititip ke rumah-rumah, toko dan lainnya sekitar kota,” kata Kompol Rita di Bukittinggi, Sabtu (4/6/2022).
Pelaku masing-masing berinisial TRS alias YG (39) dan istrinya PM (22), beralamat sama dengan Masjid Ihsan yang menjadi korban yaitu di Asrama Kodim Inkorba Kota Bukittinggi.
“Serta satu orang lagi perempuan AR (16) warga Padangpariaman, awalnya proposal itu disepakati disepakati akan dijemput pada Kamis (2/6/2022), namun sudah didahului oleh pelaku yang mengaku menjadi pengurus masjid,” kata Rita.