PADANG, RADARSUMBAR.COM – Kepolisian Resor Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) menciduk dua “tukang palak” atau pelaku dugaan pemerasan terhadap pengunjung di Pantai Padang, kawasan Jembatan Purus, pada Minggu (6/6) malam.
“Pelaku diamankan sebagai respons dan tindak lanjut kami atas dugaan pemerasan yang dialami pengunjung Pantai Padang pada Sabtu (4/6/2022) malam,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Padang Kompol Dedi Adriansyah Putra, di Padang, Senin.
Kedua pelaku merupakan warga Purus I dan Purus III, Padang Barat, Kota Padang berinisial K (20 tahun), dan D yang masih berusia 17 tahun.
Ia mengatakan para pelaku diciduk pada Minggu malam sekitar pukul 23.00 WIB di kawasan Purus III oleh Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang yang dipimpin Kepala Unit Opsnal Ipda Adrian Afandi.
Usai diamankan, keduanya langsung dibawa ke Mako Polresta Padang untuk menjalani pemeriksaan dan proses lebih lanjut.
Dari pemeriksaan sementara terungkap bahwa modus yang digunakan oleh pelaku adalah mencari pengunjung yang datang berpasangan ke Pantai Padang.
Setelah menemukan calon korban, pelaku lalu mendatangi dan menuduh mereka telah berbuat mesum. Setelah itu korban dimintai sejumlah uang.